Kamis, 22 April 2010

fardhu kifayah

1. CARA MEMANDIKAN JENAZAH DAN PERMASALAHAN-PERMASALAHANNYA

syarat wajib mandi: (a)mayat beragama islam, (b) ada tubuhnya walaupun sedikit, (c) mayat itu bukan mati syahid( mati dalam peperangan membela agama islam,mandi untuk melepaskan kewajiban tu sekurang-kurangnya 1 kali, merata ke seluruh badannya, sesudah najis yang ada pada badannya di hilangkan, dengan cra bagaimanapun.

jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus di tutup auratnya, jika berumur lebih dari 7 tahun yang ditutupi adalah daerah antara pusat hingga lutut, kemudian iamelepaskan seluruh bajunya dan menuupinya dari pandangan orang lain. yakni jenazah itu diletakkan di dalam rumah yang beratap, atau jika memungkinkan, jenazah tersebut di mandikan di dalam tenda

kemudian wajah sang mayit kita tutup, tidak boleh ada orang lain hadir dalm pemandian ini selain orang yang membantu kita dalam proses pemandian. di sini niat adalah syarat sementara membaca basmallah adalah wajib, setelah itu kita mengankat kepalanya hingga mendekati posisi duduk, kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiramkan air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu jika di khawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya,

lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk memberssihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yang umurnya di atas 7 tahun kecuali dengan penghalang.dan lebih utama jika tidak menyentuh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan dan kain yang dibelitkan ke tangan kita

setelah itu kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi dan kedua lubang hidungnya tanpa memasuki air kedalam mulut dan hidungnya, kemudian kita mewudhukannya.

kemudian kita menyiapkan air yang bercampur daun bidara,atau sabun pembersih.kita membasuh kepalanya dengan busa air tersebut dan membasuh sekujur tubuhnya dengan air tadi. kemudian kita membasuh bagian samping kanan,lalu samping kiri dimulai dari kulit lehernya. kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.

lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. kita mengangkat sisi bagisn kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. lalu membasuh sisi bagisn kiri seperti itu, kita tidak boleh menelunkupkan jenazah diatas wajahnya. setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya.

sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga cara mandi seperti ini, memulai yang kanan dari setiap tubuhnyadan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian , jika tiga kali pengurutan belum membersihkan perut , maka kita tambahhingga perut itu benar-benar bersih meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali . dan disunahkan memberhentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil , saat diamndikan menggunakan air panas sangat di makruhkan. demikian pula membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin kecuali saat diperlukan.

jika wanita maka kita mengelabang rambutnya tiga kali dan kitaa letakkan pada bagian kepalanya , pda pemandian terakhir kita mencampurkan air pemandiannya dengan kapur barus dan daun bidara. kecuali jika sang mayit dalam keadaan ihram dalam ibadah haji atau umroh, maka hal itu tak perlu dilakukan.

lalu kita cukur kumisnya dan kita potong kuku-kukunya jika panjang-panjang, kemudian kita handuki.jika msih keluar dari perut padahal kita sudah mengurut tiga kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. jika kapas tidak mempan maka kita menutupnya dengan tanah panas. setelah itu tempat keluar kotoran kita bersihkan dan kita wudhui jenazahnya.

jika jenazah yang kita mandikan sedang ihram,maka kita memandikannya tanpa minyak wangi, dan tanpa harum-haruman. tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika pelu saja, dan kepalanya kita biarkan terbuka.

anak yang gugur(jika dalam keadaan mati) yang masih berumur 4 bulan dan juga orang-orang yang sulit ditemukan misal dalam mati terbakar, dan hancur lebur maka ia harus di tayamumi, sedangkan orang yang memandikan ia wajib menutupi bagisn tubuhnya yang buruk .

2. BAGAIMAN CARA MENSOLATKANNYA DAN PERMASALAHAN-PERMASALAHANNYA

Shalat jenazah dilakukan tanpa adnya rukuk dan sujud, dan juga tanpa iqamah. dan tentu saja jenazah yang dishalatkan harus beragama islam. apabila ada orang yang terbukti murtad sehingga menjadi kafir maka kita tidak boleh menyolatinya.

syarat-syarat mengerjakan sholat jenazah adalah:
1.jenazah sudah dimandikan dan dikafani
2.letak jenazah disebelah kiblat didepan orang yang mensolati
3. suci dari hadats dan najis baik badan, pakaian dan tempat

3. MELAKSANAKAN FARDHU KIFAYAH UNTUK JENAZAH YANG MATI SYAHID DAN PEMBAGIAN-PEMBAGIAN JENIS MATI SYAHID.

Yang dimaksud orang yang mati syahid adlah orang yang mati dlam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung tingi agama allah. orang yang mati syahid tidak dimandikan,dishalatkan, dan cukup dikafanidengan pakaiannya yang berlumuran darah itu.

syahid terbagi atas 3 bagian yaitu:
1.syahid dunia dan akhirat
2.syahid dunia saja yaitu orang yang mati dalam peperangan melawan orang kafir tetapi bukan karna untuk menjunjung tinngi agama allah melainkan karena sebab-sebab yang lain misalnya karna ingin mendapatkan harta warisan, karena kemegahan dan sebagainya.
3.syahid akhirat saja yaitu mati karena teraniaya ,mati terkejut,mati terkena penyakit,dll.